Penandatangan Surat Perintah Membayar Kasus Bibit Kakao Diperiksa Kejati Sulsel

Kamis, 22 September 2016 | 21:21 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Muhammad Nataz - GoSulsel.com

Dalam proyek yang tersebar di lima Kabupaten di Sulawesi Selatan tersebut, yakni Kabupaten Soppeng, Bone, Luwu Raya, Bantaeng dan Luwu Utara, penyelidik menemukan adanya kerugian negara yang mencapai angka Rp. 4,7 M

pt-vale-indonesia

Sebelumnya diberitakan, sebelum saksi AL yang belakangan diketahui bernama Aslam A. Lili diperiksa Tim Penyidik, sudah ada nama Direktur PT Marga Jaya Heri Risal & Gunawan Syah sebagai pejabat rekanan pemenang lelang Sambung Pucuk Bibit Kakao selama 6 jam pada (24/08/2016)

Sebelumnya juga, Tim penyidik Kejati juga telah meminta keterangan dari Kepala Dinas Perkebunan Sulsel Achmad Manring. Sejauh ini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas nama Sassi Manopo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan bibit Kakao Sambung Pucuk di Sulawesi Selatan tersebut.(*)

Halaman: