Perda LAD, SYL: Pembatalan Perda Butuh Proses

Kamis, 22 September 2016 | 22:02 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Iin Nurfahraeni - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com – Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo menyebutkan pembatalan suatu peraturan daerah membutuhkan proses. Termasuk juga untuk Perda Lembaga Adat Daerah, yang dimiliki Gowa.Menurutnya, sampai saat ini masalah pencabutan perda LAD belum sampai di Provinsi, sehingga pihaknya belum bisa menjelaskan lebih jauh.

Yang dapat melakukan kajian terhadap aturan ini ada di Kementerian Dalam Negeri. Makanya dirinya meminta jangan ada saling lempar dululah

.”Saat ini kami menunggu kepastian dari Mendagri, jangan sampai di proses justru kemudian lain perintahya. Saat ini mereka sudah tahu ada polemik terhadap LAD, dan telah dilaporkan sekarang tinggal menunggu petunjuk dari pusat,” kata Syahrul, Kamis (22/9/2016).

Lebih jauh, Syahrul menjelaskan sampai saat ini kondisinya masih aman dan terkendali bahkan ketika bertemu dengan Dirjen Otonomi Daerah, Kemendagri Sumarsono. Dalam menghadirkan satu perda itu harus melalui perencanaan, harus ada narasi akademiknya, ke stakeholder lagi.I

a menambahkan sebelum Perda keluar harus ,dikonsultasikan dengan Biro Hukum untuk memenuhi unsur-unsur termasuk konsiderannya yang paling penting  tidak bertentangan dengan undang-undang, jika semua unsur terpenuhi maka dikonsultasikan ke Menteri dalam negeri. Dan itu (perda) udah keluar.

Halaman: