Notaris Diperas, Kadispenda Makassar Dilapor ke Kejati Sulselbar

Jumat, 23 September 2016 | 20:51 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Muhammad Nataz - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Makassar, Irwan Adnan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar terkait dugaan penyuapan dan pemerasan terhadap salah seorang notaris di Makassar, Jumat, (23/09/2016)

Irwan Adnan dilaporkan oleh salah seorang notaris dengan berdasarkan ketentuan pasal 365 ayat (2), (3) dan (4) tentang pemerasan serta penyuapan terkait jual beli rumah di Jl. Bontolempangan seharga Rp. 8 M

Menurut Adil Zulkifli dari Perhimpunan Mahasiswa Independen Indonesia (Permahi) saat mendatangi Kantor Kejati Sulselbar siang tadi, Jumat, (23/09/2016) sekitar pukul 13.00 Wita menceritakan bahwa pelaporan tersebut berawal dari pengurusan akta balik nama sebuah rumah di Jl Bontolempangan oleh seorang Notaris bernama Yuli

“Harga jual rumah tersebut awalnya senilai Rp 4 M, namun saat diurus di kantor Dispenda Makassar, Irwan selaku Kadispenda menolak tandatangan, alasannya harga rumah tersebut terlalu murah, yang menurutnya, lokasinya strategis, sehingga perlu dinaikkan,” kata Adil

Atas permintaan tersebut, disepakatilah oleh kedua belah pihak dengan harga rumah tersebut senilai Rp 8 Miliar dengan pembayaran perhitungan pajak PBHTB senilai Rp 400 juta yang diserahkannya kah uang senilai Rp 400 juta tersebut melalui 2 orang utusan Irwan Adnan yang diketahui bernama Opu Sofyan dan Ansar.

Halaman: