390 Miliar Rupiah Tax Amnesty Masuk Dari 6 Pengusaha Kakap di Sulawesi
Makassar, GoSulsel.com – Enam pengusaha kakap di Sulawesi sudah menarik uangnya kembali ke tanah air atau dikenal sebagai dana repatriasi dari program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Sementara jumlah wajib pajak yang telah menyampaikan harta dan membayar uang tebusan yang mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty sebesar 3.850 orang yang ada di wilayah Sulawsei Selatan, Sulawesi Barat, dan Tenggara
“Sementara jumlah uang tebusan yang sudah masuk dari program tax amnesty ini sebesar Rp390 miliar,” ungkap Kepala Kanwil DJP Sultanbatara Neilmadrin Noor, dalam konfrensi pers di gedung DJP Sultanbatara, Senin (26/9/2016).
Angka tersebut menurut Neilmadrin sudah cukup menggembirakan. Ia menjelaskan, dari peserta wajib pajak yang memanfaatkan program amnesti pajak itu, bukan hanya berasal dari badan atau perusahaan, namun juga wajib pajak pribadi.
Ia dalam kesempatan itu mengajak para wajib pajak yang belum melakukan tebusan untuk segera memanfaatkan program pengampunan pajak sesegera mungkin. Apalagi untuk program amnesti pajak tahap pertama ini akan berakhir pada 30 September 2016.
Ajakan ini sekaitan pula dengan apresiasi terhadap Kalla Grup yang mengumunkan Surat Penyampaian Harta sekaligus menyerahkan uang tebusan pajak.