Kasus Orangtua Jual Bayi, Bupati Gowa Datangi RS Unhas

Jumat, 30 September 2016 | 19:13 Wita - Editor: Baharuddin -

Diketahui, buah hati pasangan Januar dan Andi Indra Ayu yang akan dijual tersebut masih menjalani perawatan di RS Unhas sejak 17 September. Total tagihan sementara yang harus dilunasi sebesar Rp 39 juta.

Orang tua bayi sendiri sebenarnya peserta BPJS Mandiri. Kejadian-kejadian seperti ini yang kemudian disebut Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, yang mendorongnya untuk melakukan gugatan atas UU BPJS ke Mahkamah Konstitusi (MK).

pt-vale-indonesia

“Ini bukti kalau BPJS itu bukan penyelenggara jaminan tapi asuransi. Harusnya, kalau sifatnya jaminan, maka BPJS bisa mengcover biar anak yang baru lahir. Tapi karena memang sistem yang berjalan adalah sistem asuransi, makanya yang ditanggung orang perorang,” kesalnya. (*)

Halaman:

BACA JUGA