BPN Tak Libatkan Warga Saat Pengukuran Pembebasan Lahan Bandara
Makassar,Gosulsel.com – Sejumlah fakta baru mencuat dalam dugaan korupsi lahan Bandara Sultan Hasanuddin tahap II. Kasus ini disinyalir merugikan negara sebesar Rp 300 Milyar.
“Fakta yang didapatkkan adalah tim badan pentanahan tidak memanggil pemilik lahan yang berbatas-batasan lahan saat melakukan pengukuran bidang lahan yang masuk kedalam areal pembebasan,” kata kepala seksi penerangan hukum ((kasi penkum) kejati Sulsel, Salahuddin.
Salahuddin mengatakan, dari rangkaian pemeriksaan intensif dalam kurun waktu seminggu terakhir, tim penyidik mendapati jika pada prosesnya Badan Pentanahan Nasional (BPN), tidak melibatkan warga pemilik lahan yang perbatasan dengan lahan lain saat pengukuran bidang lahan tersebut. (*)
“Hal inilah yang kemudian membuat beberapa masyarakat tak sepaham dengan pengukuran yang dilakukan tim dari badan pentanahan yang kemudian berakhir dengan proses konsinyasi,” pungkasnya. (*)