Tim khusus Kejati Sulselbar menggerebek kantor BPN Maros.

Kepala BPN Maros & Wajo Dicopot

Selasa, 21 Maret 2017 | 18:36 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Sulawesi Selatan, Hikmad Osman, akhinya memastikan pencopotan Kepala Kantor BPN Maros, A Nuzulia dan Kepala BPN Wajo Hijaz. Hal itu disampaikan Hikmad Osman saat ditemui usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) antara kejaksaan dan BPN Sulsel di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa (21/3/2017).

“Sudah nonaktif mereka, besok (hari ini) penggantinya dilantik,” kata Osman.

pt-vale-indonesia

Menurutnya, penggantian tersebut dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tak terganggu mengingat keduanya yang telah ditahan dan menyandang status sebagai tersangka pada dugaan mark up dan salah bayar pada perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Meski begitu, Osman masih enggan membocorkan siapa dua orang yang kemudian menjadi pengganti keduanya.

Untuk bantuan hukum, ia menyebut masih melihat kondisi perkembangan kedepan di tahap peradillan. Sebab, keduanya telah memiliki penasihat hukum masing-masing.

“Masing masing sudah punya pengacara, nantilah dilihat kalau soal bantuan hukum,” ujarnya.

Untuk status Pegawai Negeri Sipil Hijaz dan Nuzulia, ia mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang berada diatas BPN.

“Kita ganti karena pelayanan di kantor tidak boleh berhenti, untuk proyek nasional di Maros, ya pasti ada sedikit gangguan, namanya juga penggantian kan, itu normal,” lanjutnya.

Nuzulia dan Hijaz beserta tiga orang rekannya yang lain yakni Muchtar D, Hamka, dan Hartawan Tahir ditahan tim penyidik pada Rabu lalu. Hijaz ditahan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Seksi dan Tim Satuan Tugas saat masih bertugas di BPN Maros pada saat pembebasan lahan bandara terjadi.

Nuzulia dan Hijaz melalui penasihat hukumnya pun berencana untuk melakukan perlawanan hukum dengan menggugat kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan dan juga hasil audit yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulsel. Oleh BPKP, kasus ini dinyatakan merugikan negara sebesar Rp317 miliar.(*)


BACA JUGA