Mujib Rakhmat, Anggota MPR RI

Canangkan Amandemen UUD ke 5, MPR RI Sosialisasi di Makassar

Jumat, 07 Oktober 2016 | 09:06 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – MPR RI semakin mengejar target amandemen Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang ke 5.

Anggota MPR RI, Mujib Rakhmat mengatakan, rencana tersebut sudah dicanangkan oleh MPR RI periode sebelumnya.

pt-vale-indonesia

Hal ini diungkapkan anggota MPR RI, Mujib Rakhmat saat hadir sebagai pembicara pada Seminar Fraksi Golkar MPR RI di Clarion Hotel, Kamis (6/10/2016).

“Ada keinginan dari MPR tahun 2009 – 2014, itu mengamanahkan kepada MPR yang sekarang untuk mendiskusikan mengenai amandemen Undang – Undang Dasar yang beberapa pasal mungkin dianggap perlu untuk melakukan perombakan-perombakan,” ujar Sekretaris Fraksi Golkar MPR RI ini.

Mujib Rakhmat mengungkap, Dasar pemikiran untuk melakuka  amandemen Undang-undang Dasar karena arah pembangunan Nasional dalam hal ini Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sudah tidak ada lagi, melainkan arah pembangunan  Nasional hanya bersifat jangka pendek yang diatur dalam Rencana Kerja Pembangunan Jangka Menengah (RKPJM) yang merujuk pada Visi dan Misi Presiden saat mencalonkan, sehingga kebijakan tersebut murni diinisiasi oleh Presiden termasuk penyusunan Kabinet Kerja Negara.

Halaman:
Tags:

BACA JUGA