Canangkan Amandemen UUD ke 5, MPR RI Sosialisasi di Makassar
Tidak hanya itu, munurutnya tanpa GBHN maka arah pembangunan nasional yang bersifat sementara. Sehingga pergantian Kepala Negara akan berpengaruh pada kebijakan.
“Juga berkaitan dengan GBHN, jadi ada kesadaran kita bahwa kita tidak punya panduan berjangka panjang, karena itulah kita ada pikiran untuk membuat sistem pembangunan Nasional model GBHN tidak harus sama dengan GBHN persis,” ungkap Mujib Rakhmat.
“Masa sih Negara yang sebesar ini tidak memiliki pembangunan jangka panjang yang menjadi komitmen bersama,” tambahnya.
Lebih lanjut dia mengisyaratkan, bahwa MPR RI akan sungguh-sungguh mengamandemen Undang-undang Dasar. Karena kewenangan dirinya sebagai anggota MPR terbatas setelah pencabutan TAP MPR.
“Kalau dulu amandemen itu haram, maka sekarang amandemen di buka, tetapi juga bukan untuk sembarangan, tapi melalui proses yang sungguh-sungguh,” terangnya.