Canangkan Amandemen UUD ke 5, MPR RI Sosialisasi di Makassar
Mujib Rakhmat mengatakan, akibat pencabutan TAP MPR tersebut sehingga tidak ada lagi lembaga tertinggi Negara yang sebelumnya adalah MPR RI. posisi MPR RI dan Preside sama sehingga tidak ada lagi lembaga superior sebagai simbol permusyawaratan rakyat yang diatur dalam Pancasila, sila ke 4 (Permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan perwakilan).
“Tapi haluan negaranya ini harus dijadikan tempat untuk merancang secara bersama sama bukan hanya oleh satu pihak saja,” pungkasnya. (*)