Kubu Romy Menang di PN, Aras Mulai Proses PAW Taufiq Zainuddin
Makassar,GoSulsel.com – Setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan Djan Faridz dalam perkara-perkara Nomor: 92/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST terkait sengketa kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Sulawesi Selatan kubu Rohamurmuziy, Muhammad Aras akan memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Taufiq Zainuddin sebagai anggota legislator Sulsel. Sebab hingga adanya putusan hukum mengakui keabsahan kubu Romy sapaan Rohamurmuziy tetapi Taufiq belum bergabung dan memilih bertahan di kubu Djan Faridz.
“Kita sudah berikan batas waktu kepada Taufiq hingga bulan sembilan untuk segera bergabung bersama kami, karena tidak juga bergabung, makanya kita ajukan PAWnya,” ujarnya Aras kepada GoSulsel.com saat dihubungi, Jumat (7/10/2016).
Aras mengatakan, putusan PN tersebut membuktikan jika pihaknya berada dalam kepengurusan yang sah.“Ini bukti jika kami (kubu Romy) yang benar dan diakui pemerintah,” kata Aras
Dengan putusan tersebut, diharapkan kader PPP se Sulsel menyatu untuk membesarkan partai berlogo ka’bah ini. Mengenai sikap Taufiq yang sampai saat ini belum mengakui PPP kubu Romy, kata Aras, tidak menjadi soal.