Ilustrasi

Polisi SP2 Kasatpol PP Gowa Terkait Kasus Pembobolan Brankas di Balla Lompoa

Minggu, 09 Oktober 2016 | 04:54 Wita - Editor: adyn - Reporter: Muhammad Nataz - GoSulsel.com

Gowa, Gosulsel.com – Usai ditetapkan sebagai tersangka yakni Kasatpol PP Kabupaten Gowa Alimuddin Tiro, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel diketahui telah melayangkan surat pemanggilan yang kedua setelah panggilan pertama tak dipenuhi yang bersangkutan, Sabtu, (08/10/2016).

Diketahui pihak Penyidik Polda Sulsel pun kembali melayangkan surat pemanggilan yang kedua pada Jumat 07 Oktober kemarin yang mana dalam surat pemanggilan tersebut, tersangka Alimuddin diminta untuk memenuhi panggilan di Polda Sulsel pada pekan depan, Senin 10 Oktober nanti.

pt-vale-indonesia

Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit Reskrimum Polda Sulsel AKBP Anwar saat dikonfirmasi sesaat lalu, Sabtu, (08/10/2016).

“Benar, yang bersangkutan (Alimuddin Tiro), kembali dipanggil untuk yang kedua kalinya, karena pemanggilan yang pertama tidak dipenuhinya,” terang Kasubdit Reskrimum Polda Sulsel AKBP Anwar saat dikonfirmasi, Sabtu, (08/10/2016).

Anwar kembali menegaskan bahwa Alimuddin Tiro selaku Kasatpol PP Kabupaten Gowa sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pengrusakan Brankas Kerajaan Gowa yang terjadi beberapa waktu lalu di Balla Lompoa Kabupaten Gowa


BACA JUGA