
Kontras Sulawesi Sayangkan Tindakan TNI AU Terhadap Jurnalis di Makassar
Menurutnya, jika tindakan kekerasan tersebut diproses dengan tindakan hukum, maka akan menjadi ‘warning’ bagi anggota TNI lainya.
“Setidaknya memberikan efek jerah bagi anggota lainya, bahwa tidak dibenarkan melakukan kekerasan kepada warga sipil,” tegasnya.

Terlebih lagi, kata Nasrum, ketika korban mengalami tindaka kekerasan pada saat menjalankan fungsi jurnalisnya. “Maka oknum TNI AU tersebut bosa.dijerat dengan Undang – undang Pers,” kecamnya.
“Untuk apa jargon TNI selama ini kalau mereka bersama rakyat, akan tetapi perilaku aparatnya msh melekat prilaku kekerasan,” lanjutnya.
Sehingga, menurutnya peristiwa tersebut Harus menjadi bahan evaluasi. “jangan sampai jargon tersebut hanya pada para petinggi TNI, tapi bawahan justru masih dengan mudah melakukan praktek – praktek kekerasan kepada warga sipil, seperti yang dialami oleh teman-teman jurnalis dari rakyat sulsel,” tandasnya. (*)