Sah, UMP 2017 Ditetapkan Gubernur 2,5 juta Rupiah
Makassar, GoSulsel.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Agustinus Appang mengatakan keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah diputuskan oleh Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo.
“Keputusan gubernur 2233/XI/2016 tanggal 1 November tentang penetapan UMP diputuskan sebesar Rp2.500.000. Atau naik 10 persen dibanding tahun lalu, Rp2,250 juta,” kata Agustinus, di Kantor Gubernur, Selasa, 1 November.
Angka ini berbeda dengan hasil hitungan UMP berdasarkan PP 78 tahun 2015 yang kenaikannya mencapai 8,25 persen. Atau tuntutan buruh yang meminta kenaikan 11-20 persen. (*)