LBH Butta Toa Pra Peradilankan Polres Bantaeng
“Itupun klien kami tidak diperlihatkan barang bukti tersebut ketika dipungut oleh Polisi, nanti di Polres baru diperlihatkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Suardi menganggap bahwa proses penangkapan PS tidak sesuai prosedur.
“Makanya kami ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bantaeng dan yang tergugat adalah Polres Bantaeng akibat adanya prosedur yang tidak sesuai KUHAP terhadap klien kami yang diduga pemilik narkoba,” tandasnya.
Sementara itu, Wakapolres Banteng, Kompol Suprianto mengatakan terkait pengajuan pra peradilan itu telah menjadi hak seseorang, namun, kata dia, pihaknya telah menjalankan tugas sesuai prosedur.
“Itu hak untuk melakukan pra peradilan, karena penangkapan kami itu sudah sesuai prosedur,” singkatnya saat dikonfirmasi melalui via telepon oleh awak media.(*)