Diperiksa 9 Jam, Penyidik Tahan Sekdes Laikang
Makassar, GoSulsel.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan akhirnya melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka pada dugaan penjualan lahan milik negara di lahan pencadangan transmigrasi di Desa Laikang dan Punaga Kabupaten Takalar.
Tersangka pertama yang ditahan tersebut adalah Risno Siswanto yang tak lain merupakan Sekertaris Desa (Sekdes) Laikang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Keajti Sulawesi Selatan, Salahuddin mengatakan penahanan Risno dilakukan setalah tim penyidik melakukan pemeriksaan selama 9 jam lamanya.
“Tersangka sudah diperiksa sejak jam 9 pagi dan setelah diperiksa sebagai tersangka, ia langsung ditahan untuk mempermudah penyidikan,” kata Salahuddin saat ditemui usai melakukan penahanan.
Oleh penyidik, Risno disangkakan pasal 2 dan Pasal 3 UU Ri No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat 1 ke1 KUHPidana.