Sidang Kasus Penjualan Lahan Negara, Bupati Takalar Diperiksa Sebagai Saksi

Selasa, 12 September 2017 | 16:30 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Fajrin Amnur - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan tersangka Bupati aktif Takalar, Burhanuddin Baharuddin dan Kaharuddin Daeng Lomba dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penjualan lahan negara di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (12/9/2017).

Dalam sidang ini, dihadirkan untuk memberikan kesaksian dan keterangan terkait perannya selaku pimpinan daerah Takalar dalam mengeluarkan izin prinsip kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal (15/10/2015) di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga.

Dihadapan majelis hakim dalam sidang ini, Burhanuddin mengaku jika penerbitan ijin prinsip di kawasan lahan negara tersebut dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan dari sejumlah sejumlah SKPD

“Orientasi dari perusahaan tersebut, memang untuk kawasan zona ekonomi khusus untuk upaya perkembangan desa tersebut. Jadi kami melakukan pertemuan biasa untuk menentukan kesepakatan bersama,” ujar Burhanuddin dalam kesaksiannya di persidangan, Selasa (12/9/2017).

Adapun dinas-dinas yang merekomendasikan agar izin prinsip ini dikeluarkan, kata Burhanuddin seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU), Bappeda, Dispenda, Dinas Pariwisata.

“Kami dua kali melakukan ekspos, pertama di lokasi (Desa Laikang) dan yang kedua di pertemuan Saudagar Bugis Makassar. Semuanya tak ada protes dalam ekspos tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Kaharuddin Daeng Lomba dihadapan majelis hakim mengaku bahwa dirinya telah menerima sejumlah uang ganti rugi dari pihak kepala Desa Laikang di Rumah Jabatan Camat Mangarabombang.

“Saya diberikan uang dari pihak kepala Desa Leikang di Rumah Jabatan Camat Mangarabombang.sebesar Rp13.400.000,”sebutnya.

Dalam kasus ini, terdakwa terdiri dari Kepala Desa Laikang Sila Laida dan Sekertaris Desa Risno Siswanto dan juga Camat Mangarabombang M Noor Uthary.


BACA JUGA