Kantor Kejati Sulselbar Jl Jenderal Urip Sumoharjo KM. 4 No. 244 Makassar

Diperiksa 9 Jam, Penyidik Tahan Sekdes Laikang

Kamis, 24 November 2016 | 08:48 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Penahanan yang dilakukan pun dianggap telah sesuai dengan pasal 21 KUHP dengan didasari terpenuhinya unsur objektif dan subjektif sebagai landasan dilakukannya penahanan.

Salahuddin mengakui, pemanggilan pemeriksaan untuk Risno adalah untuk bersaksi atas tersangka lain yakni Muhammad Noor Uthary yang merupakan Camat Mangarabombang.

pt-vale-indonesia

“Dia akan ditahan di lembaga Permasyarakatan selama 20 hari kedepan,” tambah Salahuddin.

Risno sendiri baru diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya sejak dijadikan sebagai tersangka bersama dua orang lain masing masing Camat Mangarabombang dan Kepala Desa Laikang. (*)

Halaman:

BACA JUGA