Ilustrasi

Ini Sebab Kuasa Hukum Sekdes Laikang Kecewa Kliennya Ditahan

Kamis, 24 November 2016 | 08:50 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Kuasa hukum tersangka Risno Siswanto Sekdes Laikang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, Viani Octavius mengaku kecewa dengan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya tersebut.

Ia menyebut penahanan tersebut terkesan sangat dipaksakan. Sebab, sejak awal kliennya dipanggil sebagai saksi.

pt-vale-indonesia

“Kami tidak bayangkan bahwa klien kami akan ditahan karena sejak awal pemanggilannya adalah sebagai saksi, anehnya saat pemeriksaan statusnya tiba-tiba dinaikkan menjadi tersangka,” kata dia.

Ia menyebut Risno tak sekalipun menandatangani akta tanah garapan yang menjadi dasar penetapan Risno sebagai tersangka.

Bukan hanya itu, penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di kantor Risno pun disebutnya melanggar hukum sebab tidak disertai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tepat.

Halaman:

BACA JUGA