Ini Sebab Kuasa Hukum Sekdes Laikang Kecewa Kliennya Ditahan
“Kami hargai kewenangan Subjektif yang dimiliki oleh tim penyidik, tapi apakah klien saya akan menghilangkan bukti?, sementara semua bukti sudah disita tim kejaksaan,” keluhnya.
Diketahui sebelumnya Tanah seluas 2.000 Ha tersebut yang terletak di Desa Laikang dan Desa Punaga merupakan milik negera yang diperuntukan untuk daerah transmigrasi yang telah disahkan oleh Gubernur Sulawesi selatan pada tahun 1999 setelah Bupati Takalar yang menjabat di tahun 1998 mengusulkan lahan tersebut menjadi milik negara.
Namun pada tahun 2014, PT Karya Insan Cirebon melakukan pembelian lahan dan diduga ikut direstui oleh pemerintah Kabupaten Takalar.
Lahan Seluas 150 Ha milik negara yang menjadi lokasi pencanangan transmigrasi pun diduga telah dijual dan membuat negara merugi hingga Rp16 Milyar. (*)