Status Yusniar Berubah Jadi Tahanan Kota
Selain itu, majelis hakim pun memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke pokok materi setelah menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa yang dibacakan pada Rabu pekan lalu.
Ditemui terpisah, Kuasa Hukum terdakwa, Azis Dumpa, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengaku legowo dengan ditolaknya nota pembelaannya.
Namun, ia menyebut, persidangan masih akan berlanjut dengan pengujian sah tidaknya surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Belum masuk ke dalam apakah yusniar bersalah apa tidak, akan tetapi baru tataran menguji apakah surat dakwaan Yusniar sah atau tidak,” Jelasnya.
Sementara itu, ditemui usai persidangan, Yusniar mengaku bersyukur dengan dikabulkannya penangguhan penahanannya.
“Saya berterimakasih kepada semua yang bantu saya,” singkatnya. (*)