
Makassar Penerima Pajak Rokok Terbesar di Sulsel
Darmayani, akrab disapa Yani, menambahkan, dalam ketentuannya penerima pajak rokok harus menggunakan paling sedikit 50 persen dana bagi hasil tersebut untuk peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.
“Kami mengarahkan pemanfaatan dana pajak rokok tersebut untuk peningkatan aset seperti pengadaan alat kesehatan, pengadaan atau pemeliharaan sarana kesehatan, pengadaan atau pemeliharaan smooking area, dan kegiatan operasional rumah sakit,”ujarnya.

Ia menambahkan, dana pajak rokok tersebut juga dapat digunakan untuk promosi kesehatan, bantuan kesehatan untuk masyarakat miskin, dan pembuatan produk hukum daerah.
Yani menjelaskan, hingga saat ini dana bagi hasil triwulan tiga masih berada di Pemprov Sulsel dan belum ditransfer ke kabupaten/kota karena masih menunggu dokumen permintaan dari 24 kabupaten/kota di Sulsel.
Hingga triwulan III dana bagi hasil pajak rokok sebesar Rp 403 miliar, sementara untuk triwulan IV kita masih menunggu pencairan, totalnya sekitar Rp 500 miliar untuk tahun 2016. Khusus kabupaten/kota sebesar Rp 355 miliar,” katanya. (*)