Dewan Sosialisasikan Perda Tentang BPR

Minggu, 04 Desember 2016 | 10:38 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Sekretariat DPRD Kota Makassar, Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2016, tentang Perubahan Status dan badan hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Makassar, di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar, Sabtu (3/12/2016).

Sebelumnya, BPR Kota Makassar hanya berstatus Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).

pt-vale-indonesia

Humas Sekretariat DPRD Makassar menghadirkan keynote speaker Anggota Pansus Perubahan Status BPR Kota Makassar, H Irwan Djafar dan Ketua Badan Pengawas BPR Kota Makassar, Taslim R.

Irwan Djafar mengatakan, perda perubahan status badan hukum perusahaan daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Perseroan terbatas (PT) dinilai sesuai dengan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk menyediakan alternatif pembiayaan bagi masyarakat luas termasuk usaha kecil mikro dan menengah(UMKM).

“BPR sebagai lembaga perbankan milik pemerintah kota merupakan lembaga jasa perbankan yang berada paling dekat dengan masyarakat Kota Makassar dan cukup efektif sebagai pelaksana pembiayaan keuangan mikro dalam rangka meningkatkan ekonomi kerakyatan,” ujar Irwan.

Halaman:

BACA JUGA