Dewan Sosialisasikan Perda Tentang BPR

Minggu, 04 Desember 2016 | 10:38 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Perda perubahan Status Hukum BPR, lanjut Irwan, akan menjadi dasar untuk mengakomodir sebagian penyertaan modal yang telah dilakukan oleh pemerintah kota yang sampai saat ini sebagiannya belum diakui atau disahkan oleh OJK.

“Rancangan perubahan bentuk badan hukum dari PD ke PT akan membuat BPR lebih mudah mendapatkan tambahan modal karena akan melibatkan masyarakat untuk menjadi pemegang saham sehingga nantinya mampu mengurangi tingkat ketergantungan BPR ke Pemerintah Kota baik dalam permodalan maupun pengembangan sumber daya manusia,” jelas anggota Komisi B DPRD Makassar ini.

pt-vale-indonesia

Meski demikian, ia menjelaskan pemerintah kota masih tetap sebagai pemegang saham mayoritas dengan saham diatas 50% sehingga PD BPR akan tetap sebagai perusahaan perbankan milik pemerintah kota Makassar.

“Meski nantinya BPR berubah badan hukumnya dari PD ke PT namun BPR masih akan tetap sebagai perusahaan perbankan milik pemkot karena masih menjadi pemegang saham mayoritas diatas 50%,” tambahnya.

Sekedar diketahui, sosialisasi ini sendiri dihadiri ratusan masyarakat dari Dapil I Kelurahan Minasaupa Upa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. (*)

Halaman:

BACA JUGA