Polisi Penembak Anggota TNI Divonis 10 Tahun Penjara
Rabu, 14 Desember 2016 | 17:20 Wita - Editor: Sapriady Putra - Fotografer: Zul Kifli - Go Cakrawala
Makassar, GoSulsel.com – Terdakwa kasus penembakan Anggota Batalyon Infantri (Yonif) 721 Makassau, Briptu Aswan Andulla, menjalani sidang vonis di Pengadilan negeri, Jalan RA Kartini, Makassar, Rabu (14/12/2016).
Aswan Andulla divonis 10 tahun setelah sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.
Berikut foto suasana sidangnya:
Terdakwa kasus penembakan Anggota Batalyon Infantri (Yonif) 721 Makassau, Briptu Aswan Andulla, menjalani sidang Vonis di Pengadilan negeri, Jalan RA Kartini, Makassar, Rabu (14/12/2016). Zul Kifli/Go Cakrawala
Terdakwa kasus penembakan Anggota Batalyon Infantri (Yonif) 721 Makassau, Briptu Aswan Andulla, menjalani sidang Vonis di Pengadilan negeri, Jalan RA Kartini, Makassar, Rabu (14/12/2016). Zul Kifli/Go Cakrawala
Terdakwa kasus penembakan Anggota Batalyon Infantri (Yonif) 721 Makassau, Briptu Aswan Andulla (kanan) digiring anggota Kepolisian usai menjalani sidang Vonis di Pengadilan negeri, Jalan RA Kartini, Makassar, Rabu (14/12/2016). Zul Kifli/ Go Cakrawala.
Terdakwa kasus penembakan Anggota Batalyon Infantri (Yonif) 721 Makassau, Briptu Aswan Andulla, menjalani sidang Vonis di Pengadilan negeri, Jalan RA Kartini, Makassar, Rabu (14/12/2016). Zul Kifli/Go Cakrawala