Logo Kabupaten Gowa

3 PNS Gowa Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos

Sabtu, 24 Desember 2016 | 19:11 Wita - Editor: Irwan Idris -

Gowa, Gosulsel.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa, menetapkan 3 PNS lingkup kabupaten Gowa yang terlibat kasus korupsi dana bantuas sosial (Bansos) kedelai sebagai tahanan kota.

Hal tersebut diungkapkan Kasipidsus Kejari Sungguminasa, Muhammad Ruslan, saat pemeriksaan barang bukti yang diserahkan oleh Reskrim Polres Gowa, kemarin.

pt-vale-indonesia

Ia mengungkapkan pihaknya akan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka kasus korupsi bantuan kedelai tersebut, namun pihak keluarga dan pemerintah kota (pemkab) Gowa meminta agar tidak dilakukan penahanan serta dengan menyertakan surat permohonan.

“Sebenarnya, kami akan melakukan penahanan tapi karena pihak keluarga dan pemda meminta untuk tidak ditahan dan dengan menyertakan surat permohonan jadi kami ambil jalan tengah, tetapkan mereka sebagai tahanan kota,” katanya.

Ketiga tersangka yang berhasil mengambil dana bantuan kedelai milik petani sebesar Rp.3.290.672.800 telah mengembalikan sebagian uang tersebut dan berjani akan mengembalikan seluruh kerugian negara

“Mereka telah mengembalikan uang sebesar Rp 311.890.000, dan juga berjanji akan mengembalikan kerugian negara dengan menyertakan surat bermaterai,” ungkapnya.

Ia menambahkan tersangka yang ditetapkan sebagai tahanan kota hanya berlangsung selama 20 hari terhitung setelah ditetapkan, namun tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan waktu selama 30 hari jika berkas belum dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami akan limpah kasus ini ke pengadilan kurang dari 20 hari atau awal januari, tapi itu baru rencana nanti kita lihat,” ungkapnya.


BACA JUGA