Ilustrasi

2 Gembong Narkoba Jadi Terpidana Mati Sepanjang 2016 di Sulsel

Senin, 02 Januari 2017 | 17:03 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

“Tetapi terpidana Amir ini masih memiliki hak mengajukan peninjauan kembali dan grasi ke Presiden, sehingga kita tunggu dulu apakah dia mau menggunakan dua kesempatan yang masih dimiliki,” jelas Hidayatullah.

Sementara terpidana ketiga yang dihukum mati di wilayah hukum Sulselbar yakni Iqbal alias Balla alias Putra. Terpidana ini dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Malili pada 24 Agustus 2016 lalu atas perbuatan pembunuhan berencana dengan korban bernama Nurlinda yang masih berusia 13 tahun.

pt-vale-indonesia

Perbuatan pelaku yang membunuh korbannya dengan cara menikam kelamin korban secara berulang-ulang membuat hakim menjatuhkan vonis hukuman mati.
“Tetapi terpidana mengajukan banding, sehingga kita tunggu putusan bandingnya yang telah berproses sejak Agustus 2016,” tambah Hidayatullah.

Inventarisasi yang dilakukan oleeh keejaksaan tinggi tersebut dilakukan untuk mendata kembali terpidana mati yang melakukan upaya hukum. hal tersebut dianggap perlu sebab menyangkut nyawa orang lain. “jangan sampai ada yang masih melakukan upaya hukum kami eksekusi,” ujarnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Makassar, Ibrahim Palino mengatakan masih menunggu pengajuan PK oleh terpidana mati Amir Aco yang hingga saat ini belum diajukan.

Halaman: