Ilustrasi

2 Gembong Narkoba Jadi Terpidana Mati Sepanjang 2016 di Sulsel

Senin, 02 Januari 2017 | 17:03 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

“Dia masih memiliki hak PK, jadi kita tunggu memori PK nya, kan kita disini yang memeriksa selanjutnya MA yang memutuskan. Dia juga masih punyak hak permohonan grasi kepada presiden,” pungkas Ibrahim.

Sebelumnya, Sepanjang 2016, Bidang tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan negeri (Kejari) dan cabang Kejari SE Sulsel berhasil menyelesaikan 4.015 perkara dengan cara pelimpahan ke pengadilan

pt-vale-indonesia

Kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin menerangkan, kasus tersebut adalah kasus yang ditindaklanjuti dari berbagai tahapan yang masuk ke kejaksaan negeri.

Ia membeberkan, dari 5.181 Surat Pembertahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), terdapat 4.173 perkara yang masuk ke dalam tahap 1 dan 3.825 yang kemudian dianggap lengkap atau P21 dan masuk ke pelimpahan berjumlah 3.825 perkara.

“Sementara untuk perkara Pidum di Kejati, terdapat 224 SPDP, 189 yang tahap 1, P.21 sebanyak 156 perkara dan pelimpahan tahap dua sebanyak 119 perkara,” kata Salahuddin.

Halaman: