2 Tersangka Lahan Bandara Sultan Hasanuddin Segera Disidang
Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara perannya diuraikan terpisah, sehingga kedua terdakwa disidang terpisah atau split. Untuk peran Siti Rabiah yaitu ikut melakukan pengurusan pembebasan lahan perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, PT Angkasa Pura I (Persero), padahal bukan termasuk panitia pembebasan lahan.
Bersama kakaknya Rasyid selaku Kepala Dusun Bado-Bado, Siti Rabiah, memalsukan dokumen surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau sporadik dan ikut melakukan penandatanganan pengalihan hak tanah.
Padahal tindakan mengalihkan hak lahan sudah tidak diperbolehkan lagi dilakukan saat itu sebab Surat Keputusan (SK) penentuan lokasi obyek pembebasan telah diterbitkan Gubernur Sulsel tahun 2013.
“Dia memegang buku F, memalsukan status kepemilikan lahan yang terdaftar di dalam buku F. Dia juga membantu beberapa pihak termasuk kepala desanya, saat dilakukan pembebasan lahan seluas 60 hektare yang berada di dusunnya,” jelas Salahuddin.