Kantor Kejati Sulsel

2 Tersangka Lahan Bandara Sultan Hasanuddin Segera Disidang

Selasa, 03 Januari 2017 | 17:35 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – 2 Tersangka dugaan Mark up pembebasan lahan perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar segera disidang di Pengadilan Tipikor Makassar. Penyidik Kejati Sulsel sudah merampungkan berkas tersangka.

2 tersangka yang segera disidang yakni, Kepala Desa (Kades) Baji Mangai, Raba Nur dan seorang warga bernamaKepala UPTD Pemkot Kota Makassar bernama St Rabiah.

pt-vale-indonesia

“2 Tersangka dalam tahap persiapan pelimpahan ke pengadilan, bisa saja besok, pekan ini. Tapi yang pastinya dalam waktu dekat ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Salahuddin.

Adapun tenggang waktu penuntasan berkas dakwaan merupakan hak penyidik, batas waktu pun telah diatur undang-undang. “Pasti dirampungkan secepatnya, kalau bukan pekan ini bisa jadi pekan depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” tambah Salahuddin.

Terkait isi dakwaan, kata Salahuddin keduanya dijerat dua pasal primer dan subsider yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman:

BACA JUGA