2 Tersangka Lahan Bandara Sultan Hasanuddin Segera Disidang
Sementara peran Raba Nur berperan dalam kapasitasnya selaku kepala desa dan panitia pengadaan tanah (P2T) lahan bandara. Dia dianggap bersalah menyetujui dan atau menandatangani sejumlah dokumen pengalihan hak lahan.
“Mereka juga diketahui mendapat aliran dana yang diduga kuat hasil korupsi. Ada beberapa harta mereka berasal dari aliran dana lahan bandara,” tutup Kepala Kejati Sulsel, Hidayatullah.
Seperti diketahui beberapa orang seperti warga bernama Siti Rabiah, Kepala Dusun Bado-Bado, Rasyid, Kepala Desa Baji Mangai, Raba Nur serta Camat Mandai, Machmud Osman telah mendekam di Lapas Klas 1 Gunungsari untuk memudahkan penyidikan.
Dalam kasus ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel melalui hasil audit perhitungan kerugian negara juga telah menetapkan jumlah kerugian negara yang terjadi. Jumlahnya yaitu sebesar Rp317 miliar lebih.
Audit BPKP disertai dua point utamanya yaitu kerugian negara yang terjadi itu berada di 80 bidang lahan yang dibebaskan dengan nilai kerugian sebesar Rp100 miliar lebih.