FOTO: Wakil Direktur Jendral Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel, Dwi Santoso menjelaskan alasan kenaikan tarif Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) disebabkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pelanggaran-pelanggaran dalam pelayanan/Rabu, 4 Januari 2017/Degina Adenesa/Gosulsel.com

Digitalisasi Pelayanan Jadi Alasan Naiknya Tarif PNBP

Rabu, 04 Januari 2017 | 14:41 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Degina Adenesa  - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com — Wakil Direktur Jendral Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel, Dwi Santoso menjelaskan alasan kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disebabkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pelanggaran-pelanggaran dalam pelayanan, juga upaya meningkatkan kualitas pelayanan di era digital.

“Dengan adanya perubahan era digital pastinya peningkatan layanan harus semakin meningkat itulah yang melatarbelakangi pemerintah,” tutur Dwi.

pt-vale-indonesia

Selain hal tersebut, faktor lain yang melatarbelakangi pergantian PP Nomor 50 Tahun 2010 menjadi PP Nomor 60 Tahun 2016 yakni peningkatan pelayanan oleh pemerintah khususnya di tubuh Polri.

Hal tersebut disampaikan Dwi Santoso saat memimpin sosialisasi kenaikan PNBP yang berlangsung di Warkop Dg.Sija, Jalan Topaz, Rabu (4/1/2017).

“Seperti yang kita tahu BPK selalu melakukan audit dan supervisi terhadap pelayanan dari beberapa temuan seperti pengurusan pembuatan SIM,” ujarnya.

Kemudian mengenai sosialisasi peraturan baru tersebut, Dwi Santoso menjelaskan bahwa pihak kepolisian hanya bertugas sebatas sosialisasi, dan jika ada perubahan harus melalui kebijakan pusat.

“Ini adalah aturan oleh pusat apabila ada perubahan muaranya harus di pusat,” pungkasnya.(*)


BACA JUGA