Ini Alasan Disahkannya Peraturan Penerimaan Bukan Pajak

Rabu, 04 Januari 2017 | 14:15 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Ahmad Syadiq - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Pemerintah pusat telah mensahkan PP No 60 Tahun 2016 tentang penerimaan bukan pajak di lingkungan pada 6 Desember 2016 lalu. Peraturan baru ini sebagai revisi dari PP 50 Tahun 2010.

Pengesahan ini dilatar belakangi oleh adanya beberapa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pelayanan masyarakat oleh kepolisian. Temuan inilah yang kemudian dievaluasi oleh pemerintah pusat untuk dilakukan perbaikan layanan.

pt-vale-indonesia

“BPK selalu melakukan audit dari instansi pelayanan termasuk ditubuh Polri. Dari situ perlu dilakukan peningkatan layanan sehingga terbitlah PP No 60 Tahun 2016 ini,” ujar Kasubdit Regien Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Dwi Santoso saat melakukan sosialisasi di Cafe Holic Warkop Sija Jl Boulevard Makassar, Rabu (4/1/2017).

Sementara itu Dwi juga mengatakan bahwa pihak kepolisian saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi terkait peraturan baru ini.

“Ini dilakukan agar masyarakat tahu beberapa perubahan yang terjadi utamanya pada perubahan tarif-tarif yang berlaku,” ungkapnya.

Sosialisasi ini sendiri dilakukan selama sebulan mulai dari awal ditetapkannya peraturan ini sampai pemberlakuan PP No. 60 Tahun 2016 pada tanggal 6 Januari 2017 mendatang.


BACA JUGA