FOTO: Wakil Direktur Jendral Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel, Dwi Santoso menjelaskan alasan kenaikan tarif Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) disebabkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pelanggaran-pelanggaran dalam pelayanan/Rabu, 4 Januari 2017/Degina Adenesa/Gosulsel.com

Ini Temuan BPK Pada Pelayanan Bukan Pajak

Rabu, 04 Januari 2017 | 14:37 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Degina Adenesa  - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Wakil Direktur Jendral Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel, Dwi Santoso menjelaskan alasan kenaikan tarif Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) disebabkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pelanggaran-pelanggaran dalam pelayanan.

Hal tersebut disampaikan Dwi Santoso saat memimpin sosialisasi kenaikan PNBP yang berlangsung di warkop Dg.Sija Jalan Topaz, Rabu (4/1/2017).

pt-vale-indonesia

“Seperti yang kita tahu BPK selalu melakukan audit dan supervisi terhadap pelayanan dari beberapa temuan seperti pengurusan pembuatan SIM,” ujarnya

Selain hal tersebut faktor lain yang melatarbelakangi pergantian PP Nomor 50 Tahun 2010 menjadi PP Nomor 60 Tahun 2016 yakni peningkatan pelayanan oleh pemerintah khususnya di tubuh Polri.

Halaman: