SIM Bentor Belum Diatur di PP No 60 Tahun 2016

Rabu, 04 Januari 2017 | 14:53 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Ahmad Syadiq - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Kendaraan Becak Motor (Bentor) yang selama ini selalu menjadi polemik tentang penentuan Surat Ijin Mengemudi (SIM) jenis apa yang pengendaranya harus gunakan ternyata masih belum diatur dalam PP No 60 Tahun 2016 yang akan berlaku mulai 6 Januari 2017 mendatang.

“Untuk STNK dalam PP ini sudah disebutkan tentang kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 tapi kalau untuk SIM belum,” ujar Kasubdit Regien Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Dwi Santoso saat melakukan sosialisasi di Cafe Holic Warkop Sija Jl Boulevard Makassar, Rabu (4/1/2017).

pt-vale-indonesia

“Untuk sementara kita mengacu pada SIM C, karena dasarnya adalah kendaraan bermotor,” lanjutnya.

Namun lebih lanjut Dwi mengatakan hal tersebut akan segera dicarikan solusi mengingat Bentor secara sosial sudah banyak digunakan masyarakat dan sudah menjadi sebuah pekerjaan yang bisa menghasilkan keuntungan.

“Namun kita sudah inisiasi ini kalau tidak salah pada awal 2016 kemarin kita adakan Focus Group Discussion (FGD) dengan seluruh instansi terkait membahas tentang Bentor ini. Mudah-mudahan untuk kedaepannya ada aturan yang jelas dari kendaraan ini,” pungkasnya. (*)


BACA JUGA