Kejari Parepare Hentikan 3 Kasus Korupsi, ACC: Ini Sudah Cederai Keterbukaan Publik

Minggu, 08 Januari 2017 | 18:27 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar,GoSulsel.com – 3 Kasus korupsi ditangani Kejari Parepare dihentikan atau SP3, pertengahan Agustus 2016 lalu. Mengakibatkan, Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mencari rumusan baru praperadilan.

“Surat ACC tentang permintaan salinan SP3 kasus korupsi sapi bunting, pengadaan geroban jilid 1, dan penerangan jalan umum belum dibalas oleh pihak penyidik Kejari Parepare. Ini sudah bentuk pembangkangan dan mencederai keterbukaan publik,” kata Staf Wiwin Suwandi saat dihubungi, Minggu (08/1/2017).

pt-vale-indonesia

Wiwin mengatakan, tindakan tersebut bertentangan dengan UU KIP No 14 Tahun 2008, Peraturan Jaksa Agung No: PERJAK-032/A/JA/08/2010, dan UU Pemberantasan Tipikor No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang partisipasi dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Dia mengatakan, pasal 18 UU KIP yang menyebutkan jika salinan tersebut tidak termasuk dalam kategori informasi yg dikecualikan.

“Dengan tidak membalas surat kami pada dua bulan lalu, mereka kami anggap tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi, serta sarat dengan praktek kongkalikong dengan pihak yang diduga terlibat dalam perkara tipikor,” katanya.

Wiwin pun meminta agar kejaksaan tinggi sulawesi selatan bersikap transparan dan mendoro Kejari parepare untuk bertindak transparan atas SP3 yang dikeluarkannya.

Sementara itu, pasca penghentian tiga kasus korupsi yang dilakukan kejaksaan negeri Parepare beberapa waktu lalu, pihak kejaksaan tinggi mengungkapkan pihaknya bakal mempertimbangkan untuk membuka kembali tiga kasus tersebut.

Kepala Kejati Sulsel, Hidayatullah sangat dimungkinkan jika nentinya ditemukan fakta baru “Bisa dibuka lagi itu, apalagi kalau pada fakta sidang disebut keterlibatan orang-orang yang dihentikan sekarang. SP3 itu bukan akhir,”ujarnya.

Menurutnya, Kepala Kejari Parepare, telah dipanggil untuk melakukan ekspose dan membuat laporan alasan dikeluarkannya Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3).

“Kita lihat nanti apakah tersangka yang ditetapkan yang diteruskan kasusnya itu menyebut tersangka yang dihentikan kasusnya. Karena bisa jadi itu jadi fakta,”pungkasnya.(*)


BACA JUGA