DPRD Kota Makassar Surati Walikota, Ini Masalahnya

Rabu, 11 Januari 2017 | 19:42 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar,GoSulsel.com – Ketua DPRD Kota Makassar, Farouk M Betta, akan menyurati Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, agar menghentikan seluruh tahapan pemilihan ketua rukun warga dan rukun warga (RT/RW) serentak, pada 26 Februari 2017.

Menurut Aru sapaan akrab Farouk M Betta, mekanisme pemilihan terkait calon harus mendapat rekomendasi dari lurah dianggap keliru. Pasalnya, lanjut Plt Katua Golkar ini hak dasar warga yakni untuk dipilih dan memilih, termasuk kader parpol harus memiliki kebebasan yang sama.

pt-vale-indonesia

Hal itu, kata dia, merujuk pada UU No 2 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik. Dia berharap mekanisme yang dikeluarkan pemkot tidak melanggar hak-hak konstitusional rakyat di bidang politik yakni hak memilih dan dipilih. Apalagi, lanjut Aru, partai politik, diamanahkan agar menjadi wadah aktualisasi warga di bidang politik.

“Kita minta pemkot merevisi petunjuk teknis pemilihan itu. Karena kalau dibatasi haknya orang melanggar berarti melanggar undang-undang Parpol yang statusnya lebih tinggi dari acuan pemilihan yakni Permendagri 5 tahun 2007,” ungkap Aru

Senada dengan Aru, Anggota Fraksi Nasdem DPRD Makassar, Irwan Djafar mengatakan segera melakukan rapat internal untuk menyurat ke pimpinan DPRD Makassar. Pihaknya mengaku juga akan mengajak fraksi lain menolak juknis mekanisme pemilihan.

Halaman:

BACA JUGA