#Pilkada Takalar
Bur-Nojeng Ancam Polisikan Mantan Kades Cikoang, SK-HD Siapkan Pengacara
Takalar, GoSulsel.com – Tim advokasi pasangan Syamsari Kitta – Achmad Deng Serre (SK-HD), akan menyiapkan pengacara. Itu dilakukan jika ancaman petahana, Bur-Nojeng mempolisikan mantan Kades Cikoang, Syamsuddin Aidid diwujudkan.
“Kami menganggap pernyataan itu sama sekali tidak mengandung pencemaran nama baik, karena keyakinan H. Syamsuddin Aidid terkait pak Bupati non aktif, H. Bur A1 (benar) tersangka setelah proses pilkada berakhir cukup beralasan,” kata ketua tim Advokasi SK-HD, Abdullah Hasan, Kamis (12/1/2017).
Dia menuturkan,t disalah satu media online lokal pada 20 Desember 2017 lalu bahwa Kajati sudah mempersiapkan penahanan Bur, namun sesuai perintah Kajagung untuk ditunda hingga proses Pilkada Takalar selesai.
“Sebagaimana pernyataan Kajati Sulselbar yang dimuat salah satu media online tertanggal 20 Desember 2016, yg mengatakan, kita tidak akan mundur, seandainya bukan tahapan Pilkada, penangkapan Bur (Burhanuddin) kita sudah lakukan, tapi kita kan mengikuti intruksi kejagung soal tahapan pilkada. Jadi tidak ada yang salah dengan pernyataan beliau,”kata dia.
Sebelumnya diberitakan, juru bicara pasangan calon Bur – Nojeng, Makmur Mustakim mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan Syamsuddin Aidid terkait pencemaran nama baik terhadap Bupati non aktiv Bur. Syamsuddin yang mengeluarkan statemen bahwa Bur telah berstatus sebagai tersangka seperti yang telah diberitakan oleh salah satu media online lokal saat orasi politik kampanye SK-HD di Tamalate, Kecamatan Galesong Utara kemarin, Rabu (11/1/2017).
Dia mengatakan, pihaknya tidak memiliki hak untuk melarang siapapun yang ingin melaporkan ungkapan Syamsuddin Aidil, namun dirinya mengatakan bahwa persoalan tersebut tidak mesti harus menjadi persoalan.
“Tapi kita tidak punya hak melarang siapapun yg mau melapor, tapi sebaiknya hal ini tidak permasalahkan. Kan dimana – mana ada spanduk terpasang di posko Bur – Nojeng yang tertulis ‘Fitnah Lebih Kejam Dari Pembunuhan’, jadi kalo itu adalah hanya fitnah maka seharusnya didiamkan saja,” ujarnya.
“Saya kira terkait proses hukum kasus (di Desa) laikang sangat sudah jelas di Kajati Sulselbar bahkan sudah ada yang ditahan yaitu Camat Manggarabombang dan Sekdes (Sekretaris Desa) Laikang, sehingga tidak usahlah kita mengatakan bahwa ini adalah fitnah karena pernyataan itu bisa memprovokasi,” tambahnya lagi.
Dia melanjutkan bahwa terkait proses hukum indikasi kesalahan prosedur penjualan lahan milik negara di Desa laikang telah banyak diberitakan oleh beberapa media. “Sehingga sangat tidak elok kalo itu dipelintir sebagai sebuah fitnah,” tandasnya.(*)