Polres Selayar Musnahkan Barang Bukti Peledak, Bupati Janji Bantu Nelayan

Senin, 16 Januari 2017 | 19:50 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Harlin - Go Cakrawala

Selayar, GoSulsel.com – Kepolisian Resort Kepulauan Selayar memusnahkan barang bukti TP UU Perikanan dan Kepemilikan/Penggunaan Bahan Peledak (UU Darurat) di Halaman Polsek Benteng Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Senin (16/1/2017).

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang sitaan dari tersangka ilegal fishing sebanyak 27 orang. Kendati demikian, 13 diantaranya dikembalikan ke orang tuanya karena masih di bawah umur.

pt-vale-indonesia

Kapolres Selayar, AKBP Eddy Suryantha Tarigan mengatakan, penggunaan bahan peledak saat menangkap ikan bisa merusak terumbu karang. Bahkan daya rusak untuk 1 botol saja jika dilempar di kedalaman 5-10 meter akan mengakibatkan ledakan di permukaan laut dengan ketinggian hingga 2-5 Meter, Sedangkan luas area tiap ledakan mencapai 30-50 meter Persegi.

“Pemusnahan Barang Bukti tersebut merupakan bentuk Komitmen Polres Kepulauan Selayar dalam memberantas illegal fishing di Kabupaten Kepulauan Selayar,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, Polres Kepulauan Selayar sangat mendukung upaya pemerintah untuk kemajuan sektor kelautan perikanan dan pariwisata Selayar. Ia juga mengajak Koorpimda untuk bersama – sama menyatakan perang terhadap illegal fishing.

Halaman:

BACA JUGA