Kantor Kejati Sulselbar Jl Jenderal Urip Sumoharjo KM. 4 No. 244 Makassar

Bupati Jeneponto Diperiksa di Kejati Sulselbar, Ini Kasusnya

Rabu, 18 Januari 2017 | 16:32 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar,GOSulsel.com – Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar kembali diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar. Orang nomor satu di Butta Turatea itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana aspirasi Kabupaten Jeneponto 2013 lalu.

“Saya diperiksa selama 3 jam, didampingi oleh tim tenaga ahli hukum. Saya dicecari sejumlah pertanyaan terkait kapasitasnya sebagai sekertaris deerah (Sekda) 2012 lalu,”kata Iksan, saat ditemui di lantai 5 Kejati, Rabu (18/1/2017).

pt-vale-indonesia

menurutnya, pemeriksaan tersebut melanjutkan 25 poin pertanyaan sebelumnya yang diajukan oleh tim penyelidik jaksa Kejaksaan tinggi Sulsel.

Lebih lanjut, tim tenaga ahli hukum Iksan Iskandar, Mursalim Rauf menyebutkan penjelasan yang diberikan oleh Iksan adalah berkaitan dengan pengajuan kebijakan umum APBD (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)

“kedudukannya ketika jadi sekda meengenai KUA PPAS yang diajukan pada 15 juni 2012 sementara ada yang mengatakan terlambat diajukan padahal tidak, cuma itu pertanyaan tambahannya,” jelasnya.

Halaman:

BACA JUGA