Kepala BPN Maros Jadi Tersangka Perluasan Bandara Sultan Hasanuddin
Makassar,GoSulsel.com – Tersangka kasus salah bayar & mark up perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, terus bertambah. Tim penyidik Kejati Sulsel, menetapkan 5 tersangka, salah satunya Kepala BPN Maros, Andi Nuzulia.
Setelah sebelumnya menetapkan empat orang tersangka, tim penyidik kembali menetapkan lima orang tersangka pada kasus yang merugikan negara hingga Rp.317 Milyar tersebut.
Ada 5 orang yang kami jadikan tersangka yakni, Kepala BPN Maros Andi Nuzulia,Muchtar D, Hijaz, Hamka Hartawan Tahir.
“Selain Kepala BPN, 4 merupakan oknum pegawai BPN Maros,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/1/2017).
Salahuddin mengatakan, Kejati Sulsel, Hidayatullah, sudah menandatangani surat perintah (Sprint) kelima 5 tersangka kasus yang merugikan negara hingga Rp.317 Milyar, Selasa (171/2017).