Kepala BPN Maros Jadi Tersangka Perluasan Bandara Sultan Hasanuddin
“Penetapan tersangka tersebut berdasarkan fakta jika saat pembebasan, tim apraisal yang melakukan pembebasan lain mengacu pada daftar nominatif yang dikeluarkan oleh tim P2T,” ujarnya.
Dia mengatakan, sesuai fakta tim P2T justru tidak membagi daftar tersebut berdasarkan klassifikassi tanah negara dan bukan tanah negara sehingga tim apraisal melakukan perhitungan tanah hak milik untuk keseluruhan lahan tersebut.
“Dari P2T nominatif diberikan ke apraisal sebagai dasar untuk taksasi harga. Dari nominatif seharusnya ada tanah negara atau bukan, padahal terdapat perbedaan harga antara lahan dengan status Sporadik dan rincik. kok malah disini harganya sama ?,”pungksanya.(*)