Salahuddin, Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Penkum)

Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Bandara Sultan Hasanuddin Masuk Pengadilan

Kamis, 19 Januari 2017 | 17:33 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Berkas perkara dua orang tersangka pada kasus dugaan salah bayar dan mark up Bandara Internasional Sultan Hasanuddin kini telah berada di Pengadilan Negeri Makassar.

Kedua tersangka tersebut yakni Kepala desa Baji Mangai Raba Nur dan salah seorang warga yang bernama St Rabiah yang juga diketahui sebagai seorang kepala UPTD di pemerintahan kota Makassar.

pt-vale-indonesia

“Kita sisa menunggu jadwal sidangnya, tadi pagi kami sudah limpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar,” kata kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin, Kamis (19/1/2017).

Keduanya dijerat dua pasal primer dan subsider yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman: