Pengedar Narkoba Ditembak, Keluarga Lapor di Komnas HAM

Senin, 23 Januari 2017 | 16:39 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Harlin - Go Cakrawala

Tak hanya itu, masalah penangkapan atau penggeledahan sudah dijelaskan dalam KUHP bahwa setiap orang yang ditangkap, digeledah harus sesuai prosedur hukum, minimal ada surat tembusan atau penyampaian untuk penangkapan terhadap pelaku.

Hal ini sangat mengganjal kata Sutarmin. Sebab pelaku ditangkap pada Jumat, 20 Januari 2016, tapi surat pemberitahuan penangkapannya baru masuk 22 Januari 2017.

pt-vale-indonesia

“Pelakunya harus di proses sesuai Hukum, ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Sutarmin Yaman.

Rudy Rahman alias Mister (26) merupakan anak pensiunan RRI Sulawesi Selatan Rahman Tahir. Ia diduga sebagai pengedar barang haram hingga dijadikan DPO. (*)

Halaman: