Kejaksaan Lanjut Kasus Bupati Barru ke MA

Selasa, 24 Januari 2017 | 18:55 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Setelah mendapatkan putusan bebas  di tingkat Pengadilan Tinggi Makassar, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Barru akhirnya telah memasukkan memori kasasi Bupati Barru, Andi Idris Syukur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang sekaligus membatalkan vonis bebas tersebut.

Humas Pengadilan Tipikor Makassar, Ibrahim Palino mengatakan, tenggat waktu yang diberikan panitera kepada JPU hanya sampai, Jumat, 20 Januari lalu. Sementara JPU telah menyetor risalah tersebut sejak 17 Januari lalu.

pt-vale-indonesia

“Karena sudah memasukkan memori kasasinya, jadi kita terima. Seadainya tidak memasukkan dan lewat hari ini maka putusan bebas langsung inkrah,” kata Ibrahim saat ditemui, Selasa (23/1/2017).

Salinan memori kasasi tersebut, menurutnya memuat sejumlah alasan mengapa jaksa megajukan permohonan untuk pemeriksaan perkara dalam tingkat kasasi yang juga harus disampaikan ke pihak tervonis yakni Andi Idris Syukur.

Kemudian, Andi Idris Syukur atau penasihatnya mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi sampai 14 hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi yaitu tanggal 17 Januari lalu.

Halaman: