PNS Pemprov Sulsel Hanya Terima Gaji Pokok

Selasa, 24 Januari 2017 | 17:16 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Proses pembayaran gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan mulai dilakukan. Hanya saja PNS di bulan Januari ini baru menerima gaji pokok mereka, sementara untuk tunjangan masih tertunda.
Sekretaris Daerah Sulsel Abdul Latief, mengatakan untuk pembayaran gaji PNS/ASN lingkup Pemprov Sulsel yang masih tersendat-sendat. Menurutnya, walaupun ada SKPD atau UPTD yang belum menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPU), gaji ASN tetap bisa dibayarkan.
Pengguna Anggaran (PA) tetap bisa menguruskan pembayaran gaji ASN dengan catatan, hanya untuk gaji pokoknya saja. Sementara tunjangan dan lainnya baru bisa menyusul dibayarkan setelah seluruh kelengkapan SKPD dibentuk, termasuk pembentukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Kalau gaji pokok bisaji diproses. Pakai nomenklatur lama tidak apa-apa ji. Gajinya orang kok. Yang kita tunda adalah tunjangannya, ” katanya, Selasa (24/1/2017).

Mantan Kepala Dinas Bina Marga menyebutkan hal yang sama juga berlaku bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru. Walau belum terbentuk semua kelengkapan organisasi suatu SKPD, ASN tetap bisa terima gaji dengan menggunakan cantolan melalui SKPD lama.

pt-vale-indonesia

Halaman: