FOTO: Sebanyak 2,5 Juta batang rokok ilegal berhasil diamankan petugas Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sulawesi/Rabu, 25 Januari 2017/Ahmad Syadiq/Gosulsel.com

2,5 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Kanwil Bea Cukai Makassar

Rabu, 25 Januari 2017 | 13:27 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Ahmad Syadiq - GoSulsel.com

Makassar, Gosulsel.com — Sebanyak 2,5 Juta batang rokok ilegal berhasil diamankan petugas Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sulawesi dari sebuah truk yang melintas di Jl Ujung Tanah, Selasa (24/1/2017) sekitar pukul 23:00 Wita.

“Petugas yang melihat truk mencurigakan melintas di Jalan Ujung Tanah, kemudian memberhentikan dan memeriksa muatannya,” ujar Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Beacukai Sulawesi, Agus Amiwijaya saat dijumpai di Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi, Rabu (25/1/2017).

pt-vale-indonesia

“Setelah diperiksa ternyata isinya adalah rokok ilegal tak dikemas yang siap untuk dijual,” lanjutnya.

Rokok-rokok ilegal ini diketahui berasal dari Surabaya dan rencananya akan diedarkan dan dijual di daerah Soppeng. “Diperkirakan harganya senilai Rp 1,5 Milyar dan berdasarkan penangkapan ini, Rp 750 juta kerugian negara berhasil diselamatkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Pihak Direktorat Bea dan Cukai Kanwil Sulawesi sudah mengamankan supir truk dan masih melakukan pengembangan terhadap temuan ini.(*)

FOTO: Sebanyak 2,5 Juta batang rokok ilegal berhasil diamankan petugas Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sulawesi/Rabu, 25 Januari 2017/Ahmad Syadiq/Gosulsel.com

FOTO: Sebanyak 2,5 Juta batang rokok ilegal berhasil diamankan petugas Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sulawesi/Rabu, 25 Januari 2017/Ahmad Syadiq/Gosulsel.com


BACA JUGA