Ilustrasi

Ini Hakim akan Pimpin Sidang Korupsi Bandara Makassar

Rabu, 25 Januari 2017 | 18:16 Wita - Editor: Irfan Wahab - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Keduanya dijerat dua pasal primer dan subsider yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

pt-vale-indonesia

Dari data yang dihimpun keduanya memiliki peran yang berbeda dan diurai secara terpisah Siti Rabiah ikut melakukan pengurusan pembebasan lahan perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, PT Angkasa Pura I (Persero), padahal bukan termasuk panitia pembebasan lahan.

Bersama kakaknya Rasyid selaku Kepala Dusun Bado-Bado, Siti Rabiah, memalsukan dokumen surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau sporadik dan ikut melakukan penandatanganan pengalihan hak tanah.

Padahal tindakan mengalihkan hak lahan sudah tidak diperbolehkan lagi dilakukan saat itu sebab Surat Keputusan (SK) penentuan lokasi obyek pembebasan telah diterbitkan Gubernur Sulsel tahun 2013.

Halaman:

BACA JUGA