Bandara Sultan Hasanuddin

Penyidikan Kasus Bandara Sulhan Diarahkan ke Angkasa Pura

Kamis, 30 Maret 2017 | 18:21 Wita - Editor: Syamsuddin - Reporter: Risal Akbar - Go Cakrawala

Makassar, GoSulsel.com – Kejaksaan Tinggi Sulsel masih melakukan pengembangan penyidikan pasca menahan sembilan orang tersangka pada kasus dugaan salah bayar dan mark up pada proses pembebasan lahan dan perluasan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Pengembangan penyidikan tersebut kemudian diarahkan pada keterlibatan sejumlah oknum pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Angkasa Pura 1 Makassar selaku operator Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

pt-vale-indonesia

“Pengembangan akan dilakukan, jadi penyidikan tidak akan berhenti disini saja, penyidikan kami arahkan ke Angkasa Pura 1,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Tugas Utoto saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/3/2017).

Menurutnya, tim penyidik akan kembali mencari tersangka tambahan dengan melakukan pengembangan terhadap temuan-temuan baru dari sembilan orang tersangka sebelumnya yang ditahan oleh Kejati Sulsel terlebih dahulu secara bertahap.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Jan Samuel Maringka tak membantah adanya penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus.

“Iya akan ada tersangka tambahan,” katanya saat ditemui di lantai dua Kejati Sulsel.

Namun, ia mengaku belum bisa mengekspos secara gamblang oknum-oknum yang kini tengah didalami peranan dan keterlibatan yang kemudian oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Sulsel disebut merugikan negara hingga Rp317 miliar.

“Tahap berikutnya nanti kita lihat kalau soal Angkasa Pura,” singkat Jan.

Meski memungkinkan dilanjutkannya penyidikan tersebut, ia mengatakan kini pihaknya masih fokus untuk memulihkan total kerugian negara yang diakibatkan oleh aktivitas perluasan Bandara Sultan Hasanuddin.

Hingga kini tim eksekusi yang diketuai oleh Jaksa Fungsional, Hidar telah berhasil mengumpulkan aset lima orang tersangka yang nilainya ditaksir mencapai Rp17 miliar. Semuanya telah mencapai Rp25 miliar jika digabungkan dengan uang konsinyasi hasil sitaan milik Angkasa Pura yang disita pada 30 September lalu dengan nilai Rp8,7 miliar.

Jumlah tersebut masih akan terus bertambah mengingat penyitaan yang masih terus dilakukan oleh tim eksekusi tersebut. “Kita fokus pulihkan kerugian negara dulu, kita harap bisa segera pulihkan kerugian negara,” tambah Jan.(*)


BACA JUGA