Ini Hakim akan Pimpin Sidang Korupsi Bandara Makassar
“Dia memegang buku F, memalsukan status kepemilikan lahan yang terdaftar di dalam buku F. Dia juga membantu beberapa pihak termasuk kepala desanya, saat dilakukan pembebasan lahan seluas 60 hektare yang berada di dusunnya,” jelas Salahuddin.
Sementara peran Raba Nur berperan dalam kapasitasnya selaku kepala desa dan panitia pengadaan tanah (P2T) lahan bandara. Dia dianggap bersalah menyetujui dan atau menandatangani sejumlah dokumen pengalihan hak lahan. (*)